Bali Promotion Center

Bali Promotion Center
Bali Promotion Center Media Promosi Online

January 23, 2011

Proyek Jalan di Atas Perairan Pesanggaran – Nusa Dua

Dibangun Mulai Agustus 2011, Telan Biaya Rp 1,3 Triliun
DENPASAR – Fajar Wisata | Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali sepakat mengganti nama proyek jalan di atas rawa (JDR) menjadi jalan di atas perairan (JDP) yang menghubungkan Pesanggaran, Kota Denpasar dengan Nusa Dua, Kabupaten Badung. Dijadwalkan, megaproyek ini mulai dibangun Agustus 2011.
Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryantha Putra menjelaskan, pemerintah pusat dalam pertemuan di Jakarta yang dihadiri Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Bali Made Santha beberapa waktu lalu, telah menyepakati proyek tersebut.
Seusai menghadiri rapat gabungan antara Komisi III DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Dinas Pehubungan Bali, ia mengatakan, pergantian nama tersebut menyusul benturan lokasi proyek JDR dengan UU No.41 tentang Kehutanan, karena lokasi proyek JDR berada di atas kawasan hutan bakau yang merupakan hutan konservasi.
Ia mengatakan, rapat tersebut menyimpulkan Pemprov Bali perlu berkoordinasi mengenai proyek tersebut dengan kabupaten/kota, khususnya Badung dan Denpasar.             
Selain itu, kata dia, pemprov juga diminta melakukan konsultasi dengan Kementerian Kehutanan terkait perizinan pemanfaatan hutan konservasi.
"Oleh karena itu, pihak eksekutif dan legislatif kita akan ke pusat untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap proyek JDP tersebut," katanya.
Suryantha Putra mengatakan, sebenarnya proyek tersebut sudah disepakati 14 menteri, namun untuk mendukung realisasinya dipastikan harus merevisi Undang Undang No.41 tentang Kehutanan, dan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.
"Pada prinsipnya JDP sudah disetujui oleh 14 menteri, namun masih harus ada pertimbangan dari Menteri Kehutanan untuk merevisi UU Nomor No.41 itu, khususnya yang mengatur tentang hutan konservasi," ucapnya.
Hal itu perlu dilakukan lantaran JDP berada di kawasan hutan konservasi. "Sebab, sesuai amanat UU tersebut, ditekankan bahwa kawasan hutan konservasi tak boleh dikembangkan untuk apapun, selain hanya untuk pendidikan, penelitian dan pariwisata," kata politisi PDIP itu.
Menurutnya, proyek JDP rencananya mulai dikerjakan Agustus 2011, menyusul Keppres No.131 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur, sekaligus untuk menyongsong pertemuan APEC di Nusa Dua tahun 2013.
"Awalnya rencana pembangunan dijadwalkan tahun 2013, tetapi karena ada kegiatan berskala internasional, APEC, maka proyek JDP ini dipercepat. Payung hukumnya kan sudah ada, yaitu Keppres 131 tersebut," ucapnya.
Anggaran proyek jalan sepanjang 11,5 kilometer tersebut, kata Suryantha Putra, semuanya ditanggung oleh pusat dengan nilai sebesar Rp 1,3 triliun. 
"Kami harapkan pembangunan dalam upaya memecah kemacetan arus lalu lintas di wilayah selatan itu tidak sampai mengganggu lingkungan," katanya. W-012
 Happy New year 2011

No comments: