Bali Promotion Center

Bali Promotion Center
Bali Promotion Center Media Promosi Online

May 31, 2011

Surat Keputusan Bersama (SKB tiga menteri perihal cuti bersama (collective leave)

The Indonesian government announced that it had decided to declare another one-off bridge public holiday (locally known as collective leave) for Friday, June 3, 2011, in conjunction with the already gazetted annual public holiday of Thursday, June 2, 2011, The Ascension Day  of the Lord Jesus Christ.
 
Banks will remain open for cash and transfer transactions and the Indonesian Stock exchange will operate as normal on Friday, June 3, which the government has declared a compulsory day of leave for civil servants and state institutions, officials have said.
Bank Indonesia (BI) will limit its operations to third-party bank related activities only, and real time gross settlement (RTGS), scriptless securities settlement system (SSSS) and the national clearing system (SKNBI) will operate as normal.
“Bank Indonesia will be closed to the public, but will remain open for limited transactions, for cash and non-cash transactions both in rupiah and in other foreign currencies,” the central bank’s official announcement read.
The Indonesia Stock Exchange (IDX) followed the central bank’s lead, declaring that banking activities, mainly settlements and transfers for traders and investors, would operate as usual.
“The stock exchange will open on June 3 to serve the public,” Wan Wei Yiong, an IDX director, told The Jakarta Post in a text message.
The government has declared Friday, June 3 as a “collective leave” day, to bridge the weekend with the June 2 national holiday marking Christ Ascension Day.






Tahun ini merupakan tahun yang banyak di suka oleh para PNS di seluruh Indonesia, pasalnya banyak sekali tanggal merah dan cuti bersamanya. Bulan ini saja sudah 2 kali cuti bersama karena HARKITNAS (hari kejepit nasional). Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
“Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,” katanya. Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
“Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai,” katanya.
Agung juga menambahkan, pemerintah akan segera mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2012.

No comments: