Upaya Pemkab Karangasem melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karangasem, mendorong dan membantu perajinan Minuman Tradisional (Mitra) atau Minuman Beralkhohol (Mikhol) khas Karangasem kini terus difasilitasi melalui perjuangan untuk melindungi sekitar 12.000 perajin minuman khas Karangasem yang memiliki aroma khas dan tergolong bermutu baik.
Wakil Bupati I Made Sukerana, SH belum lama ini di Karangasem mengatakan, keberadaan ratusan perajin minuman tardisional di Sidemen maupun desa-desa lainnya yang tidak tergolong investasi, merakyat dan bersifat kecil-kecilan menurut aturan perundangan masih memperoleh ruang untuk diselamatkan dibantu produksinya. Untuk itu pemerintah wajib membantu agar mereka memiliki wadah dan berintegrasi dengan perajin yang sudah berijin sehingga mekanisme pasar serta perlindungan hukumnya dapat disikapi. Dengan demikian disamping dapat menjaga kelestarian produksi sebagai potensi kearifan lokal yang khas dibidang ekonomi. Bahkan selanjutnya dapat dibantu agar dilakukan upaya memperoleh pengakuan hak paten bagi perajin sehingga tidak diklaim oleh daerah lain.
Kadisperindag I Wayan Bendesa, SH didampingi Ka. Bag. Humas Protokol Drs. I Made Sosiawan mengatakan, untuk membantu para perajin minuman khas Karangasem tiga perajin yang sudah memiliki ijin usaha antara lain Perajin Wine Dukuh Lestari dengan jumlah tenaga kerja 17 orang memiliki jumlah investasi 14,7 juta rupiah lebih berkapasitas 2400 liter per tahun, dengan mengantongi nomor TDI : 484/51.07/2006. Perajin lainnya adalah UD. Parta Jaya Dusun Karangasem, Sengkidu Kecamatan Manggis dengan jumlah karyawan 7 orang, berkapasitas 60.750 liter per tahun dengan nilai investasi 133,4 juta rupiah lebih dengan nomor TDI : 487/51.07/2006. Sedangkan Niki Shake Bali di Dusun Bengkel Antiga, Manggis berkapasitas 20.400 liter per tahun dengan 7 orang karayawan bernilai investasi sebesar 123,7 juta rupiah lebih mengantongi nomor TDI : 192/51.07/2006. Dari ketiga perajin tersebut dapat membantu perajin kecil dengan membeli produknya melalui sistim delivery order (DO), sehingga perajin kecil dapat memasarkan produksinya. Disamping itu perajin juga harus melengkapi diri dengan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) Minuman Beralkohol sehingga petugas kepolisian dapat menerima karena sudah legal.
Selanjutnya perajin juga diupayakan agar segera membentuk kelompok sebagai bentuk usaha bersama sehingga keberadaannya lebih kuat dan memiliki daya saing serta menjaga kualitas prduksinya, mengingat arak khas Karangasem spesifik dan merupakan salah satu produk unggulan daerah yang perlu mendapatkan perlindungan. Saat ini Disperindag tengah memproses pengajuan perubahan Perbup No. 4 tahun 2006 tentang Ijin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri Minuman Beralkohol Tradisinal di Kabupaten Karangasem, yang disesuaikan dengan aturan lebih tinggi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2010 tentang Daftar Usaha Terbuka dan Tertutup dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, khususnya merujuk pada pasal yang mengatur perlindungan terhadap perajin dengan kapasitas produksi kurang dari 25 liter/hari atau bersifat kecil-kecilan yang masih layak dilindungi dan tidak dikenakan pajak.
Menurut unsur Kepolisian dan Bea Cukai, pemasaran minuman tradisional katagori beralkhohol harus dilengkapi dengan perijinan seperti SIUP Minuman Beralkhohol, menunjukkan DO atas pesanan dari perajin yang sudah berijin dari produk yang dibawa sehingga petugas tidak melakukan penyitaan karena dianggap melanggar hukum dan illegal. Kendati terkendala dibidang aturan hukum, perajin hendaknya tidak pesimis namun segera menghimpun diri dalam bentuk kelompk usaha sehingga dapat menunjukkan jatidiri lebih kuat. Jika perajin memproduksi mitra khas bersatu dan terorganisir optimis langkah fasilitasi Pemkab bisa membuahkan hasil.
No comments:
Post a Comment