Feasibility and comparative study around the world
Land reclamation is not always bad, and it primarily depends on its method to reduce environmental impacts to ensure its sustainability in the future
What is beach reclamation?
Beach reclamation is the act of reclaiming a beach from erosion. In other words sand is added to the area that was lost to erosion "reclaiming" the shoreline that once was. Reclamation does not just occur on ocean beaches but any beach or shoreline that is subject to severe erosion.
How is it done?
Beach reclamation is often done through a process called dredging. Dredging is the process of scooping from the bottom of a water source a material. You may have heard of dredging when a person has drowned. Police dredge or take a device along the bottom of the body of water in an effort to locate the body of the victim. However, in beach reclamation the material retrieved is sand. The use of a vacuum-like device is often used in areas like lakes and rivers to obtain the sand.
Once the sand is obtained, it is deposited at the site. Sand is either directly applied or the sand that has been gathered is cleaned through a heat process and then deposited. The sand extends the shoreline to its orginal borders or extends the beach farther into the body of water it is adjacent to.
Below is an example of dredging from the Dredge and Dock Company Site. They contract under the Army Corps of Engineers for beach replenishment.
What is beach reclamation?
Beach reclamation is the act of reclaiming a beach from erosion. In other words sand is added to the area that was lost to erosion "reclaiming" the shoreline that once was. Reclamation does not just occur on ocean beaches but any beach or shoreline that is subject to severe erosion.
How is it done?
Beach reclamation is often done through a process called dredging. Dredging is the process of scooping from the bottom of a water source a material. You may have heard of dredging when a person has drowned. Police dredge or take a device along the bottom of the body of water in an effort to locate the body of the victim. However, in beach reclamation the material retrieved is sand. The use of a vacuum-like device is often used in areas like lakes and rivers to obtain the sand.
Once the sand is obtained, it is deposited at the site. Sand is either directly applied or the sand that has been gathered is cleaned through a heat process and then deposited. The sand extends the shoreline to its orginal borders or extends the beach farther into the body of water it is adjacent to.
Below is an example of dredging from the Dredge and Dock Company Site. They contract under the Army Corps of Engineers for beach replenishment.
Land reclamation will definitely increase land area for a certain
country. With more land, more buildings and infrastructure can be built,
and also for other reasons.
Singapore has fueled its great leap forward from post-war colonial
outpost to 21st-century island city-state off the back of reclaimed
land, and major projects there have included Marine Parade in the 1970s
for new housing, and Changi airport.
Over the past 30 years, Singapore has expanded from 580 to 680 square kilometers. Today, in Chinatown, you’ll find Telok Ayer Street – in Malay, the name means ‘watery bay’ – which was originally built on the shoreline, with a temple to the sea goddess Ma Zu, who drew genuflecting sailors in search of safe passage. It now stands nearly 500 metres inland. By 2030, another 50 square kilometeter is set to be added, by which time Singapore will have expanded by a quarter from its original size, making it roughly the same size as New York City.
Beach reclamation projects, Reeve suggests, are like many great Victorian inventions: they can make you gasp in wonder while simultaneously feeling unsettled about the wider impacts. ‘Some of these projects really are quite awe-inspiring,’ says Fleming. ‘You look at the engineering and thought that goes behind them – you’re not just throwing a lump of soil at something and making it into a shape. Some of them are designed to be viewed from the air – they can be great spectacles.’But according to critics of these projects, we’re quite right to feel unsettled by them. In particular, there are concerns about their potentially widespread environmental impacts.Many of Singapore’s original 60 offshore islands and reefs have been reclaimed, and coastal ecosystems reduced dramatically. Since 1986, most coral reefs in Singapore have lost up to 65 per cent of their live coral cover. Mangrove forest cover has been reduced from an estimated 13 per cent of the total land area in the 1820s to only 0.5 per cent today.
Are There Other Methods?
According to Holmberg Technologies, their method is the best. It promotes natural beach nourishment or reclamation. Their method is best described in the article from their site:
"Undercurrent Stabilizer Technology neutralizes the impacts dredged channels have on sandy beaches. This has proven to routinely reverse unnatural erosion. The technology consists of modular, hydro-dynamically shaped forms which are cast in place on the near shore seabed, generally at right angles to the shoreline. Problems normally associated with erosion control structures are avoided through tapered, low-relief shaping, special landward tie-backs and patented filter fabric foundations.
The low-profile, flow-through array (sometimes simply called "speed bumps") progressively baffles unnatural near shore turbulence, allowing sand to fall out of suspension in quieted waters within and adjacent to the treated area. Local shoaling progressively decreases remaining near shore turbulence (beyond decreases induced by the system itself). As the near shore progressively shallows out in response to the accretion template, less and less wave and current energy is supported to drive arriving sand from the treated area.
Upon treatment, unnatural erosion ceases and resedimentation begins, often with surprising speed. The accretion template itself is generally buried by rising sand levels as the near shore beach profile becomes inherently accretional. Adjacent shorelines benefit because an unbounded feeder beach is established. A long-term university study of numerous installations concludes: 'Consistent profile volume gain measured in the vicinity of the Undercurrent Stabilizer system (relative to a regional trend of profile volume loss) plus significant foreshore/backshore beach accretion with no apparent negative impact down drift must be viewed as success in almost any context'" (Holmberg Technologies 1999).
Graphics from the same site show how their product works in reestablishing beaches.
Over the past 30 years, Singapore has expanded from 580 to 680 square kilometers. Today, in Chinatown, you’ll find Telok Ayer Street – in Malay, the name means ‘watery bay’ – which was originally built on the shoreline, with a temple to the sea goddess Ma Zu, who drew genuflecting sailors in search of safe passage. It now stands nearly 500 metres inland. By 2030, another 50 square kilometeter is set to be added, by which time Singapore will have expanded by a quarter from its original size, making it roughly the same size as New York City.
Beach reclamation projects, Reeve suggests, are like many great Victorian inventions: they can make you gasp in wonder while simultaneously feeling unsettled about the wider impacts. ‘Some of these projects really are quite awe-inspiring,’ says Fleming. ‘You look at the engineering and thought that goes behind them – you’re not just throwing a lump of soil at something and making it into a shape. Some of them are designed to be viewed from the air – they can be great spectacles.’But according to critics of these projects, we’re quite right to feel unsettled by them. In particular, there are concerns about their potentially widespread environmental impacts.Many of Singapore’s original 60 offshore islands and reefs have been reclaimed, and coastal ecosystems reduced dramatically. Since 1986, most coral reefs in Singapore have lost up to 65 per cent of their live coral cover. Mangrove forest cover has been reduced from an estimated 13 per cent of the total land area in the 1820s to only 0.5 per cent today.
Are There Other Methods?
According to Holmberg Technologies, their method is the best. It promotes natural beach nourishment or reclamation. Their method is best described in the article from their site:
"Undercurrent Stabilizer Technology neutralizes the impacts dredged channels have on sandy beaches. This has proven to routinely reverse unnatural erosion. The technology consists of modular, hydro-dynamically shaped forms which are cast in place on the near shore seabed, generally at right angles to the shoreline. Problems normally associated with erosion control structures are avoided through tapered, low-relief shaping, special landward tie-backs and patented filter fabric foundations.
The low-profile, flow-through array (sometimes simply called "speed bumps") progressively baffles unnatural near shore turbulence, allowing sand to fall out of suspension in quieted waters within and adjacent to the treated area. Local shoaling progressively decreases remaining near shore turbulence (beyond decreases induced by the system itself). As the near shore progressively shallows out in response to the accretion template, less and less wave and current energy is supported to drive arriving sand from the treated area.
Upon treatment, unnatural erosion ceases and resedimentation begins, often with surprising speed. The accretion template itself is generally buried by rising sand levels as the near shore beach profile becomes inherently accretional. Adjacent shorelines benefit because an unbounded feeder beach is established. A long-term university study of numerous installations concludes: 'Consistent profile volume gain measured in the vicinity of the Undercurrent Stabilizer system (relative to a regional trend of profile volume loss) plus significant foreshore/backshore beach accretion with no apparent negative impact down drift must be viewed as success in almost any context'" (Holmberg Technologies 1999).
Graphics from the same site show how their product works in reestablishing beaches.
In Singapore, land reclamation is intense,
and reclaimed land is everywhere. It is used to build Marina Bay, which
is the location of Integrated Resorts, financial centers and the
Singapore Flyer, a ferris wheel.The world-famous Changi Airport is also
built on reclaimed land. One of the seaports is also located on
reclaimed land. The entire "East Coast Park", which consists of a park, a
man-made beach and housing, is also situated on Singapore's largest
scale reclaimed land. Reclaimed land is also present on neighboring
islands for housing, industry and many more purposes.
Netherlands has also reclaimed a lot of land to prevent
flooding. Netherlands is actually situated below water level, thus prone
to flooding. These lands are called polders, where the land is also
below water level. Almost 20% of its land is reclaimed land! As the
saying goes, "God has created the world, but the Dutch created
Netherlands".
Dubai reclaims both land and artificial islands. Examples
are the Palm Islands, The World, The Universe and the island which Burj
al-Arab is situated on. The Palm Islands are for beauty, as well as
housing. The Palm Islands can be seen for space, and is definitely a
spectacular view. The Palm Deira will be the largest man-made island
when completed. This has definitely increased Dubai's land area, as well as its coastal perimeter. The Dubai Waterfront, situated beside
Palm Jebel Ali, will be the largest waterfront and largest man-made
development in the world.Artificial islands, as mentioned before, are
also part of land reclamation. The Kansai International Airport in
Osaka, Japan, and the Hong Kong International Airport are built on
artificial islands off the coast of the main country. Artificial islands
cost a bomb to build, and are very risky.Of course, there are also many
other examples, such as the Tokyo Bay area and Rio de Janeiro.However,
as there are advantages, there are also disadvantages too. Land
reclamation can be damaging to corals and marine life. Corals are
usually moved to another place when land is to be reclaimed.
What are the advantages of waste land reclamation?
The areas provide important facilities for the local communities. The
Camley street national park takes in up to two school groups a day and
teaches them about the wildlife. For some of these city kids, it is
their first glimpse of real wildlife, as many of them don't have the
connection with nature that more rural upbringings provide. This is also
true for lots of adults, who may be stuck in the city for most of the
year, and the only interaction with wildlife they have is at these small
reserves. For day to day use, the areas are used for sitting to get
some sunshine, for eating lunch, or even for the postman just to have a
breather! The areas amaze people, having recovered wasteland in a way
that seems impossible. Furthermore, the land
Source : Making new land
Benefits of Beach Reclamation
Manfaat Reklamasi pantai
Mendengar kata 'reklamasi', biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan, seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan mayarakat.
Namun demikian, sebenarnya banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.
Salah satu contoh di mana reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari. Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan pantai. Di kawasan itu, sekarang juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat sekitar.
Semua ini sudah pasti mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat. Memang tidak dapat dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat pesisir.
Lestarikan Lingkungan
Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
Masih menurut undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.
Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.
Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penulis adalah Direktur Pesisir dan Lautan, Ditjen Kelautan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber: SUARAKARYA ONLINE.COM Tanggal 25 April 2013 HAL.1
Ketua LSM Gerakan Sosial Solidaritas (Gasos) Bali Lanang Sudira mengharapkan agar pemerintah konsisten melakukan reklamasi di seluruh pantai yang abrasi di wilayah Bali.
"Pemerintah harus konsisten melakukan reklamasi pantai yang mengalami abrasi, sehingga sarana pendukung sektor pariwisata tersebut tetap menjadi daya tarik wisatawan," ujar Lanang.
Lanang mengakui abrasi memang tidak bisa dihindari, karena bagian dari pengaruh alam akibat pemanasan global. Namun demikian, tindakan reklamasi harus dilakukan. "Pemanasan global akan mempengaruhi semua kehidupan yang ada di bumi, baik lingkungan maupun manusianya itu sendiri. Hal itu semua juga akibat prilaku manusia yang tidak menyadari lingkungan," jelasnya.
Dalam acara yang dipandu Gusti Ngurah Harta itu, Lanang berharap pemerintah pusat agar meningkatkan anggaran untuk reklamasi pantai-pantai di Bali. Mengingat dalam sektor pariwisata, pantai juga menjadi bagian pendukung pariwisata di Pulau Bali.
"Kami berharap pemerintah menganggarkan dana dalam reklamasi pantai yang saat ini mengalami abrasi. Sebab fungsi pantai tidak saja untuk wisatawan, tapi juga dimanfaatkan oleh para nelayan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nyoman Astawa Riadi menyatakan abrasi pantai di Pulau Dewata secara bertahap dilakukan reklamasi untuk mengembalikan lahan tersebut. "Berdasarkan data tahun 2009 abrasi pantai mencapai 181,7 kilometer. Namun sampai saat ini sudah ditangani mencapai 93,35 kilometer," ungkapnya.
Astawa Riadi mengaku penanganan abrasi tersebut dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan sumber dana. Oleh karena itu, maka dilakukan secara skala prioritas dalam upaya menekan terjadinya abrasi tersebut. "Kami melakukan secara skala prioritas untuk melakukan reklamasi Pantai di Bali. Hal tersebut berdasarkan kajian dan pertimbangan matang," tegas pria asal Kesian, Kabupaten Gianyar itu.
Astawa Riadi mengakui pada 2013 reklamasi pantai sebagian besar dilakukan di bagian wilayah selatan, karena kondisi pantai di daerah tersebut kerusakan bibir pantai tergolong cukup parah.
Manfaat reklamasi pantai
Benefits of Beach Reclamation
Manfaat Reklamasi pantai
Mendengar kata 'reklamasi', biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan, seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan mayarakat.
Namun demikian, sebenarnya banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.
Salah satu contoh di mana reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari. Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan pantai. Di kawasan itu, sekarang juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat sekitar.
Semua ini sudah pasti mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat. Memang tidak dapat dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat pesisir.
Lestarikan Lingkungan
Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
Masih menurut undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.
Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.
Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penulis adalah Direktur Pesisir dan Lautan, Ditjen Kelautan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber: SUARAKARYA ONLINE.COM Tanggal 25 April 2013 HAL.1
Ketua LSM Gerakan Sosial Solidaritas (Gasos) Bali Lanang Sudira mengharapkan agar pemerintah konsisten melakukan reklamasi di seluruh pantai yang abrasi di wilayah Bali.
"Pemerintah harus konsisten melakukan reklamasi pantai yang mengalami abrasi, sehingga sarana pendukung sektor pariwisata tersebut tetap menjadi daya tarik wisatawan," ujar Lanang.
Lanang mengakui abrasi memang tidak bisa dihindari, karena bagian dari pengaruh alam akibat pemanasan global. Namun demikian, tindakan reklamasi harus dilakukan. "Pemanasan global akan mempengaruhi semua kehidupan yang ada di bumi, baik lingkungan maupun manusianya itu sendiri. Hal itu semua juga akibat prilaku manusia yang tidak menyadari lingkungan," jelasnya.
Dalam acara yang dipandu Gusti Ngurah Harta itu, Lanang berharap pemerintah pusat agar meningkatkan anggaran untuk reklamasi pantai-pantai di Bali. Mengingat dalam sektor pariwisata, pantai juga menjadi bagian pendukung pariwisata di Pulau Bali.
"Kami berharap pemerintah menganggarkan dana dalam reklamasi pantai yang saat ini mengalami abrasi. Sebab fungsi pantai tidak saja untuk wisatawan, tapi juga dimanfaatkan oleh para nelayan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nyoman Astawa Riadi menyatakan abrasi pantai di Pulau Dewata secara bertahap dilakukan reklamasi untuk mengembalikan lahan tersebut. "Berdasarkan data tahun 2009 abrasi pantai mencapai 181,7 kilometer. Namun sampai saat ini sudah ditangani mencapai 93,35 kilometer," ungkapnya.
Astawa Riadi mengaku penanganan abrasi tersebut dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan sumber dana. Oleh karena itu, maka dilakukan secara skala prioritas dalam upaya menekan terjadinya abrasi tersebut. "Kami melakukan secara skala prioritas untuk melakukan reklamasi Pantai di Bali. Hal tersebut berdasarkan kajian dan pertimbangan matang," tegas pria asal Kesian, Kabupaten Gianyar itu.
Astawa Riadi mengakui pada 2013 reklamasi pantai sebagian besar dilakukan di bagian wilayah selatan, karena kondisi pantai di daerah tersebut kerusakan bibir pantai tergolong cukup parah.
Manfaat reklamasi pantai
Nusa Penida di Tetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Perairan
Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo meresmikan Kawasan Konservasi
Perairan Taman Wisata Perairan Nusa Penida dalam rangkaian Festival
Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Senin (9/6). Taman wisata perairan
seluas 20.057 hektare itu memiliki terumbu karang seluas 149,05 hektare
dengan 296 jenis karang dan 576 jenis ikan, dan merupakan bagian dari
kawasan segitiga terumbu karang dunia.
Penetapan
Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan dilakukan untuk
mendukung program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan
20 juta hektare kawasan konservasi laut tahun 2020. Penetapan tersebut
juga mendukung pencapaian pengelolaan efektif kawasan-kawasan sebagai
mandat AICHI target The Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) ke-10 di Nagoya, Jepang.
Kawasan
Konservasi Perairan Nusa Penida selain memiliki terumbu karang yang
luas, juga mencakup lahan mangrove dan padang lamun. Kawasan itu juga
merupakan habitat penting bagi berbagai macam binatang laut seperti
parimanta, hiu, paus, lumba-lumba, dugong, penyu hijau, dan penyu sisik,
dan ikan Mola-Mola (Sun Fish).
Pemerintah
mendukung pemanfaatan kawasan konservasi untuk berbagai kegiatan
seperti pusat penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis,
pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta jasa lingkungan
dengan tetap menjaga fungsinya sebagai daerah konservasi ikan. "Pola
pengelolaan yang terpadu yang melibatkan multipihak melalui akses
pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber dapat dilakukan di
Kawasan konservasi Nusa Penida. Sehingga keanekaragaman yang ada di
Kawasan ini dapat terjaga".
Direktur
Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan
dan Perikanan Sudirman Saad menjelaskan, kawasan konservasi perairan
merupakan bentuk pengelolaan kawasan laut dengan sistem zonasi yang
mencakup zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan
zona lainnya. "Sistem zonasi ini sangat terbuka untuk dimanfaatkan
secara berkelanjutan baik untuk penelitian berbagai aspek, pendidikan
generasi muda, aktivitas perikanan, pariwisata bahari dan kegiatan
lainnya yang mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi".
Penetapan
kawasan konservasi perairan dilakukan untuk menjaga ekosistem laut
tetap lestari dan dapat dikelola secara berkelanjutan. Ia menjelaskan,
ekosistem terumbu karang selain memiliki fungsi bagi biota laut, juga
memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, pemecah gelombang laut,
penghasil ikan yang sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat pesisir
dan pulau-pulau kecil secara khusus dan bagi seluruh rakyat Indonesia
secara umum. Sementara bagian dari ekosistem pesisir lainnya seperti
padang lamun dan mangrove berfungsi sebagai perisai penangkal ancaman
bencana pesisir seperti abrasi, tsunami serta menjadi bagian dari upaya
dunia untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
No comments:
Post a Comment